Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

  • Bagikan

Kata, tim Lawyer Iutitia Law Office, jadi ada perintah langsung dari pengadilan untuk langsung dibebaskan, hanya kan secara administratif harus tetap kita laksanakan, jadi hari ini kita sementara urus administrasinya.

“Dan bahkan malam inipun kita bisa, sepanjang administrasinya kita lengkapi. Karena ini perintah langsung, jadi ini perintah langsung dari majelis hakim, bahwa beliau tidak bersalah dan dinyatakan langsung bebas, dan nama baik beliau dipulihkan,”tandasnya.

Sementara itu, ditempat yang terpisah Kuasa Hukum GM PT Toshida Indonesia, La Ode Adi Rusman dari Kantor Hukum Laode Muhammad Nauval Rusman & Associates menyampaikan bahwa kliennya juga divonis bebas murni dalam dakwaan JPU dan menurutnya GM PT Toshida Indonesia itu tidak punya kewajiban hukum terkait RKAB di ESDM.

“Hasil putusan majelis hakim itu, terdakwa Umar bebas murni, pertimbangan hakim itu sesuai putusan, karena posisi Umar ini adalah General Manager Operasional PT Toshida Indonesia, dan dia tidak punya kewajiban hukum untuk bertanggung jawab terkait RKAB di ESDM, sehingga yang punya tanggung jawab itu adalah orang lain, sehingga untuk Umar hari ini itu bebas demi hukum,”ungkapnya.

Lanjutnya, dakwaannya JPU, pertama primer pasal 2 dan pasal 3, kemudian itu subsider Pasal 55 KUHP, dari dakwaan itu hakim memandang tidak terbukti secara meyakinkan, jadi pasal-pasal dalam dakwaan JPU hari ini itu, tidak terbukti,”ujarnya

“Dan ini menjadi dasar majelis hakim untuk memutuskan saudara Umar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pasal 2 tindak pidana korupsi,”bebernya.

  • Bagikan

Exit mobile version