Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

  • Bagikan

Sambungnya, Jadi terkait syarat untuk menandatangani RKAB itu, tidak mesti ada pembayaran PNBP dari perusahaan, karena dalam Keputusan Menteri (Kepmen) No.1806 tidak ada syarat terkait PNBP dan IPPKH.

“Yang satu hal yang cukup ada di dalam Kepmen No 1806 itu, adalah IPPKH masih aktif, terus terkait PNBP dalam Kepmen No.1806 sebagai pedoman dalam penyusunan RKAB yaitu hanya royalti sama landrent, jadi tidak ada sama sekali terkait dengan PNBP dan IPPKH, karena memang PNBP dan IPPKH adalah domainnya Dinas Kehutanan.

Lanjutnya, terus apabila terjadi mengenai piutang, ini kan permasalahan kemarin, belum dikatakan korupsi, kenapa saya katakan demikian karena ini adalah piutang, baru potensi pendapatan negara, bukan aktual, karena kenapa ini saya katakan potensi, karena masih bisa ditagihkan terus, dan ada UU PNBP yang mengaturnya sendiri terkait adanya piutang PNBP.

“Jadi tidak serta merta, atau ujug-ujug langsung didakwakan dan dituntut orang dengan tindak pidana korupsi,”tegasnya.

Lebih lanjut Ahmad Fajar Adi mengatakan bahwa terkait dakwaan penyalahgunaan wewenang, bahwa dikatakan penyalahgunaan kewenangan itu, apabila bukan dia punya kewenangan

“Ini jelas dia punya kewenangan berdasarkan Pergub No. 33 Tahun 2015,”

“Terkait kasasi dari JPU itu sah-sah saja, itu tidak bisa kita halang-halangi karena itu diberikan kewenangan oleh majelis hakim untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari, dan kami pun juga siap menghadapi kasasi dari JPU,”tutupnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan