Karenanya dirinya meminta aparat berwenang untuk mengusut asal muasal keberadaan RT “Siluman”, dan tidak melegalkannya, karena jelas merugikan negara.
Sementara itu terpisah, Ketua RW 8 Kecamatan Baruga, Juslan saat dikonfirmasi terkait keberadaan RT 21 yang berada di wilayahnya membenarkan adanya RT 21 tersebut.
Awalnya ia mengatakan, jumlah KK di RT tersebut hanya sekitar tiga KK. Selanjutnya ia kembali sampaikan ada tujuh KK secara keseluruhan.
“Jumlah RT di wilayah RW 08 sudah tiga. Yakni RT 19, RT 20 dan RT 21,” akunya.
Adapun jumlah warga penduduk keseluruhan di tiga RW wewenangnya mencapai 80 lebih KK.
Dengan rincian, RT 21 ada 3 KK yang tinggal, RT 20 ada 30 KK dan RT 19 sekitar 40 lebih. Jadi totalnya 80 lebih,” urainya.
Ia kembali menambahkan, untuk KK di RT 21 ada tujuh KK. Sementara warga rata-rata dari Gunung Jati.
“Oh ada lagi 4 KK ada Pak Abas, Pak Bagus, Bu Vero dan Daeng Jumma 4 jiwa. Jadi 7 KK semua. Tapi saya kurang hafal, eh nanti saya anu pak, nanti kalau ada waktu kita ketemu nah,” ungkapnya sembari mengakhiri telepon.
Sebelumnya, Juslan juga sempat mengungkapkan, jika RT 21 adalah kawasan hutan Produksi.
“Itu masuk hutan produksi yang kita dengar. Masa terbentuknya nanti saya cek karena masih jaman Pak Bisman Saranani sebagai Camat Baruga. Saya juga menjabat sebagai RW sejak tahun 2001,” tandasnya.(IMR/FNN)