FAJAR.CO.ID, KENDARI – Diam-diam ternyata ada Rukun Tetangga (RT) ‘Siluman’ di Kecamatan Baruga, yakni RT 21 dalam wilayah Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Hal itu terendus setelah Ketua Aliansi Generasi Muda Sultra Bersatu, Muh. Ikhsan mendapatkan temuannya atas keberadaan RT ‘Siluman’.
Menurut Muh. Ikhsan, pembentukan RT 21 perlu ditelusuri asal muasalnya. Sebab, posisi RT 21 yang berada di Rukun Warga (RW) 08 Kelurahan Baruga posisinya berada dalam kawasan hutan produksi.
“Sementara kita tahu sendiri, dalam kawasan hutan produksi tidak boleh ada RT. Tapi ini tiba-tiba saja muncul RT 21,” sebutnya dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Rabu (16/2).
Dijelaskannya, Pembentukan RT dalam suatu wilayah berpedoman pada Surat Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tentang syarat-syarat pembentukan lembaga ditingkat bawah kelurahan yang disebut Rukun Tetangga (RT).
Kata dia, dalam aturan tersebut, salah satu syarat pembentukan RT minimal terdiri 30 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 60 KK. Itupun diusul melalui musyawarah warga di wilayah setempat.
Namun berdasarkan temuannya, di wilayah Kelurahan Baruga, khususnya di RW 8, terdapat RT 21 yang muncul di kawasan Hutan Nangananga masuk dalam kawasan hutan produksi.
Di tempat itu, pemukiman warga minim, yang terlihat hanya hamparan tanah lapang yang ditumbuhi semak belukar.
Karenanya, dirinya meminta pemerintah setempat tidak melegalkan keberadaan RT yang tidak memenuhi syarat administratif, sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi ini namanya RT siluman. Karena ada RT, tapi nda ada KK atau warga yang tinggal. Dan dapat bantuan juga dari pemerintah. Baik bantuan sembako maupun alat pertanian,” ungkapnya prihatin. Diungkapkannya, RT 21 diketuai oleh Bakar.