Pemkot Kendari Wajibkan Pelaku Perjalanan Isoman Tiga Hari

  • Bagikan
Ilustrasi omicron

FAJAR.CO.ID, KENDARI — Pemkot Kendari mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru pulang dari luar daerah (perjalanan dinas) agar melaksanakan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 varian omicron yang saat ini tengah mewabah di masyarakat.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengungkapkan penerapan kebijakan tersebut menimbang lonjakkan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dikeluarkan sebagai respon terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Pengendalian Covid-19 di Luar Pulau Jawa – Bali.

“Saya minta seluruh jajan ASN yang baru pulang dari luar daerah apalagi dari Pulau Jawa dan Bali harus isolasi mandiri selama tiga hari. Supaya tidak langsung beriteraksi (dengan masyarakat),” ungkap Sulkarnain, kemarin.

Mantan anggota DPRD Kota Kendari ini tak menampik jika salah satu penyebab penularan varian omicron berasal dari para pelaku perjalanan dari luar daerah khususnya dari Pulau Jawa – Bali.

“(Dengan isoman) Minimal kita bisa memastikan yang bersangkutan itu steril. Tidak membawa omicron dari sana (Pulau Jawa – Bali),” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memastikan kebijakan isoman ini untuk sementara hanya berlaku bagi ASN. Namun tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan untuk masyarakat umum.

”(Pemberlakuan isoman kepada pelaku perjalanan masyarakat umum) masih kita evaluasi,” kata Sulkarnain Kadir.

  • Bagikan