FAJAR.CO.ID, KENDARI – Polresta Kendari kembali berhasil membekuk seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial BU (36) di BTN BPN Jalan Ratna Sari Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada hari Selasa, (15/2) sekira pukul 02.00 WITA.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari IPTU Astaman Rifaldy Saputra dan KBO Narko Polresta Kendari IPDA Aldiansyah As’ad dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari, Kamis (17/2).
“Dari tangan tersangka BU, Tim Resnarkoba Polresta Kendari menemukan Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 33 Sachet plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 60,38 gram dan 1 buah Pireks berisikan Kristal Bening Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 1,87 gram,” ungkapnya.
Lanjut mantan Danden Gegana Brimobda Polda Sultra ini, bahwa adapun kronologi penangkapan tersangka, berawal pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Ratna Sari Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Satresnarkoba Polresta Kendari kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WITA, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BU bertempat di BTN BPN, Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” jelasnya.
Selanjutnya kata Kompol Alwi, tim Satresnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penggeledahan rumah, pakaian, badan dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka BU.