Polda Sultra Tangkap Tiga Penyelundup Solar Bersubsidi

  • Bagikan
Ilustrasi penjara seumur hidup

FAJAR.CO.ID — Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih kerap terjadi. Terbaru, Direktorat (Subdit) I Industri Perdagangan (Indag) Polda Sultra berhasil mengamankan tiga warga Kendari inisial MS, RT dan BA. Ketiganya ditangkap atas kasus dugaan penyelundupan BBM bersubsidi.

Kasubdit I Indag Polda Sultra, AKBP Yudhi Palmi mengatakan penangkapan MS, RT dan BA bertempat di basecamp PT. SMB.

Berawal dari penyelidikan dan menemukan 1 unit mobil tangki BBM berisi solar subsidi dengan nomor polisi B 9550 SFU.

Saat itu mobil tersebut sedang memindahkan muatan ke mobil tangki non subsidi dengan nomor polisi S 8619 UU.

“Solar subsidi yang ada di dalam tangki ukuran 8 ton milik PT STS ini akan di kirim ke APMS Sawah. Namun, oknum yang tidak bertanggungjawab itu malah memindahkannya ke mobil tangki non subsidi milik PT SMB dengan kapasitas muatan 10 ton,” kata AKBL Yudhi Palmi, Kamis (17/2).

Namun aksi tersebut kata dia, berhasil diketahui. Lalu polisi mengamankan 2 orang sopir dan seorang wanita. Ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa di Polda Sultra dan tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Mereka diduga telah melakukan pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Fuel Terminal Manager Kendari, Novi Prastiyo mengklaim kasus ini baru pertama kali terjadi.

“Dengan adanya kejadian ini, langkah yang akan ditempuh yakni oknum baik sopir dan pengusaha mesti mendapatkan sanksi tegas atas kejadian tersebut,” ujarnya.(KendariPos/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version