FAJAR.CO.ID, KENDARI – Jaksa Agung Republik Indonesia mengadakan perombakan sejumlah jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No 54 Tahun 2022 pertanggal 18 Februari 2022.
Dalam surat ini, posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarjono Turin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sultra di promosikan menjadi Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Dan posisi Kajati Sultra diisi oleh Raimel Jesaja yang sebelumnya adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selain itu dalam surat keputusan ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra Akhmad Yani juga dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody saat dikonfirmasi oleh fajar.co.id, Sabtu (19/2).
“Waalaikumsalam..iya benar mas.. ini nomor SK dan tgl nya ya mas, Pak wakajati jg pindah mas..1 SK mas..,”kata Kasi Penkum Kejati Sultra.(IMR/FNN)