mantan Kapolsek Kendari ini juga menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa ia baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dari lelaki berinisial DOR yang berstatus narapidana Lapas kelas II A Kendari.
“Ia menerima paket sabu-sabu ini dengan cara ditempel di sekitar Jalan THR sebanyak 36 paket Sabu-sabu dan telah berhasil diedarkan sebanyak 13 paket sabu-sabu di sekitar MTQ dan di Jalan Sao-Sao, Kota Kendari. Dan tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 800.000,- dan 1 paket sabu-sabu, apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka RF akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(IMR/FNN)