FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Haikal Hassan dinonaktifkan sementara waktu dari kepengurusan inti Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (DTN PA) 212.
Penonaktifan Haikal Hassan dari pengurus inti DTN PA 212 dibenarkan oleh Ketua Umum DTN PA 212, Slamet Ma’arif.
Menurut Slamet penonaktifan itu dilakukan atas permintaan Haikal Hassan sendiri. Alasannya karena ada urusan yang harus diselesaikan.
“Iya (dinonaktifkan), karena beliau sedang ada urusan yang harus diselesaikan. Beliau minta mundur dari kepengurusan dan kegiatan untuk sementara waktu,” ujar Slamet, dikutip pada Rabu 23 Februari 2022.
Menurut Slamet, sebelum memutuskan penonaktifan Haikal Hassan, DTN PA 212 telah berkonsultasi dengan Dewan Syuro dan minta pertimbangan.
“DTN PA 212 konsultasi dan minta pertimbangan dengan Majelis Syuro untuk menonaktifkan beliau sementara waktu. Akhirnya permohonan beliau kita penuhi,” terang Slamet.
Sebelumnya, Haikal Hassan kembali dilaporkan ke pihak kepolisian, kali ini ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, REPDEM.
Haikal Hassan dilaporkan ke Polisi karena diduga menuduh Bung Karno tukang penjarakan ulama.
“Kami laporkan Haikal Hassan ke Bareskrim Polri atas tuduhan keji dan fitnah yang menyudutkan Bung Karno sebagai tukang penjarain para ulama,” kata Ketua Umum REPDEM Wanto Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat 11 Februari 2022 lalu. (Fin/Fajar)