Adapun terkait keluhan Bapak Mohammad Fadhil Salam mengenai Cuti premi, dalam hal ini AXA Mandiri belum pernah menerima dokumen apapun terkait dengan pengakuan cuti premi dari Bapak Mohammad Fadhli Salam, sehingga keluhan yang berkaitan dengan cuti premi polis, kami memohon maaf bahwa keluhan tersebut tidak dapat kami terima dikarenakan polis Mohammad Fadhil Salam tidak pernah dalam masa cuti premi.
Dan selanjutnya, surat tersebut diatas dijawab lagi oleh Kuasa Hukum Mohammad Fadhil Salam pada surat berkop Yeka Mega Law Office pertanggal 21 Oktober 2021, dan selanjutnya surat ini, dijawab lagi oleh PT. AXA Mandiri dengan Surat Nomor 17/CM-HI/AMFS/XI/2021 pertanggal 2 November 2021 perihal perpanjangan waktu penelusuran atas somasi tertanggal 21 Oktober 2021 perihal jawaban atas tanggapan surat No.143/CM-OL/AMFS/VII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Head of Complaint Management, Teguh Budiyanto.
Dalam surat ini pihak AXA Mandiri menyampaikan bahwa Bapak Mohammad Fadhli Salam memiliki dua polis Asuransi yang satu efektif tertanggal 7 April 2011 dan satunya lagi efektif tertanggal 28 Agustus 2010, dan setelah dilakukan verifikasi pada seluruh dokumen keluhan yang kami terima, dengan ini disampaikan bahwa keluhan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut, sehingga kami meminta perpanjangan waktu selama 20 hari kerja terhitung dari tanggal surat ini diterbitkan, dan selanjutnya kami akan menyampaikan tanggapan dalam kurun waktu tersebut.
Selanjutnya, PT AXA Mandiri juga mengeluarkan surat Nomor 009/CM-HI/AMFS/XII/2021 pertanggal 2 Desember 2021 perihal tanggapan atas surat tertanggal 21 Oktober 2021.