FAJAR.CO.ID, BUSEL – Penerbitan izin pemanfaatan material sungai baik itu pasir dan batuan di Kelurahan Masiri, Kabupaten Buton Selatan oleh Pemerintah Provinsi Sultra nampaknya mendapat sorotan tajam.
Izin yang diterbitkan sejak 2020 silam itu telah menimbulkan dampak lingkungan serta kerugian yang terbilang tidak sedikit.
Terbukti, sejak beroperasinya pengerukkan pasir dan batuan diperut bumi Gajah Mada itu telah menimbulkan abrasi yang membuat putusnya arus lalu lintas dipusat perkantoran Kabupaten Busel.
Teranyar, aliran air yang dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai penunjang kehidupan kini tidak dapat dinikmati dan dikonsumsi lagi.
Atas desakan dan melihat dampak yang ditimbulkan, Pemkab Busel kemudian menggelar rapat bersama DPRD Kabupaten Beradat itu.
Pertemuan tersebut melahirkan sejumlah kesimpulan yang dimungkinkan dapat menyelamatkan lingkungan dan ekosistem sungai Masiri.
Bupati Buton Selatan, Laode Arusani menuturkan pihaknya baru saja menggelar rapat bersama DPRD Kabupaten Busel.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kunjungan pihaknya bersama wakil rakyat Busel atas kondisi Sungai Masiri yang terbilang cukup memprihatinkan.
“Tadi siang kita bersama DPRD Kabupaten Busel sudah melihat langsung seperti apa kondisi sungai kita dan dampak yang ditimbulkan atas aktivitas pertambangan pasir dan batuan di Kelurahan Masiri. Kita juga mendengarkan langsung masyarakat yang berada di bantaran sungai Masiri yang berupaya keras menolak hadirnya pertambangan ini diwilayah Busel,” tuturnya.