Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu, Sebanyak 26,74 Gram Berhasil Disita

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali membekuk dua orang pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial LI (40) dan F (52).

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, tersangka LI (40) ditangkap di Jalan D.I. Panjaitan, Lorong Flamboyan, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Hari Kamis, 24 Februari 2022 Sekitar pukul 23.00 WITA. dan tersangka F (52) ditangkap di Desa Lebo Jaya, Lorong Perkebunan Kakao, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra, pada hari Jumat, 25 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WITA.

Hal ini diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Sabtu (26/2).

“Dari tangan kedua tersangka ditemukan Narkotika Jenis sabu-sabu dengan total seberat 26,74 gram, dengan rincian tersangka LI sebanyak 16 Sachet berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 15,95 Gram, dan tersangka F dengan barang bukti sebanyak 6 sachet berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 11,15 gram, selain itu tim juga menemukan beberapa barang bukti non narkotika lainnya,”ungkapnya.

Lanjutnya, berawal dari Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, maka pada Hari Kamis, tgl 24 Februari 2022, sekitar pukul 23.00 WITA, tim Opsnal Subdit 2 unit 1 melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka LI bertempat di Jalan D.I. Panjaitan, Lorong Flamboyan, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra pada saat ia sedang mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu dan dari hasil pengeledahan ditemukan 16 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu yang terbungkus di dalam kemasan rokok Sampoerna yang dibungkus lakban warna hitam.

  • Bagikan