Dijanji Rp 2 Juta untuk Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Pemuda Dibekuk

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sat Resnarkoba Polresta Kendari membekuk seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial AB (30) di Depan kamar kos di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada hari Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WITA

Dari tangan tersangka, tim menemukan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 23 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 20,97 gram.

Hal ini disampaikan Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi yang didampingi oleh KBO Resnarkoba Polresta Kendari IPDA Aldiansyah dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Selasa (1/3).

“Pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WITA, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat Info dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu,”ungkapnya.

Lanjutnya, sehingga dengan informasi tersebut Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindak lanjutinya, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari tepatnya di depan kamar kos, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AB.

“Selanjutnya dibawa masuk ke dalam salah satu kamar kos yang diduga sebagai tempat untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu, dan dilakukan penggeledahan dan tim menemukan barang bukti berupa 23 sachet plastik bening berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 20,97 gram dengan rincian 1 sachet plastik bening berisikan Kristal bening terbungkus lakban warna coklat Narkotika jenis Sabu-sabu ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri tersangka AB,”jelasnya.

  • Bagikan