“Apalagi tantangan Gapensi kedepan masih sangat berat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 ini, akan tetapi saya berharap pelayanan terhadap anggota tetap menjadi hal yang utama,”ujarnya.
Sambungnya, kita berikan pelayanan yang maksimal, terutama di Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang baru saja dibentuk oleh BPP Gapensi yang telah terakreditasi oleh Pemerintah yakni Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan nomor urut 01.
“Nah, LSBU inilah nanti yang akan memberikan sertifikasi terhadap Badan Usaha yang ada di Sultra, maka itu peran Gapensi Sultra dalam rangka memberikan pelayanan terhadap pelaku Jasa Konstruksi, karena LSBU ini bukan hanya anggota Gapensi, termasuk anggota-anggota Asosiasi yang lain yang tidak terakreditasi, bahkan yang terakreditasi, bisa mengurus LSBUnya, bilamana sudah bakti miliknya Gapensi,” terangnya.
Lebih lanjut Sekjen BPP Gapensi dua periode ini, terkhusus pada keanggotaan, ya karena memang syarat dari pembentukan LSBU adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) Gapensi, maka kami berharap semoga di kepengurusan yang baru ini, anggota Gapensi yang ada di Sultra dapat bertambah, saya punya keyakinan itu, karena kita memang adalah Asosiasi yang terakreditasi pertama oleh LPJK.
“Jadi saya berharap sekali lagi, bahwa Badan Pengurus Cabang (BPC) Gapensi memberikan pelayanan, terutama teman-teman di BPCnya, ini pengurusan KTA maupun LSBU tidak ada lagi yang langsung membawa-bawa berkas, semua lewat sistem, lewat Information and Teknologi (IT), jadi saya punya keyakinan bahwa pelayanan terhadap anggota, baik itu KTA maupun LSBU akan terlayani dengan cepat,”bebernya.