Ardin menuturkan, jadi pelaku kita temukan di Jalan Rambutan, di rumah orang tuanya, dan saat kita temukan, pelaku tetap mengelak melakukan penipuan, malah menurut pelaku dia lagi carikan cara agar kami bisa dimasukan kerja.
“Jadi saat kita bawa ke polisi, dia buatlah surat pernyataan untuk mengembalikan uang kami sampai batas tanggal 27 Februari 2022 kemarin, tetapi sampai tanggal 27 Februari 2022 tidak ada uang yang dia bawa, dan adapun dengan jaminan mobilnya, tapi berdasarkan informasi dari polisi tadi, bahwa mobil itu bukan atas nama pelaku, makanya susah untuk kita gerakkan untuk pengembalian uang,”imbuhnya lagi.
Ardin juga mengungkapkan bahwa selama ini kami mentransfer uang melalui rekening BRI atas nama Ibu Y, yang menurut pengakuan pelaku, Ibu Y itu adalah bendahara di PT. OSS, tapi ternyata Ibu Y ini adalah Istri dari Pelaku, dan hal ini diakui pelaku saat kita tangkap dirumahnya.
“Jadi modusnya, ia menjanjikan kami untuk kerja di PT. OSS,”tandasnya
Sementara itu, Herman yang juga merupakan korban dugaan penipuan ini yang juga Warga Desa Lahorio, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna juga bercerita saat mereka menangkap pelaku di rumahnya.
“Jadi pertama kita dapat mobilnya, teman-teman dapat mobilnya, kemudian kami panggil semua teman-teman, terus kita kerumahnya dan diantar oleh warga di sana,”ujarnya
Lanjutnya lagi, Nah, disana saya tanya siapa ini Ibu Y, dijawab orang disana, terus dijawab oleh orang disana, bahwa Ibu Y itu adalah istri dari pelaku, terus saya bilang disini tempat kita mentransfer uang di Ibu Y ini.