Arab Saudi Hapus Aturan Tes PCR dan Wajib Karantina

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA–Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut aturan wajib karantina dan swab test PCR. Aturan ini awalnya dibuat untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menilai, kebijakan Arab Saudi ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) diharapkan bisa mengambil langkah penyelarasan.

“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia,” kata Hilman kepada wartawan, Senin (7/3).

“Saya optimistis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu, penyesuaian prosedur keberangkatan umrah juga akan dilakukan. “Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jamaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan,” sambungnya.

Menurut Hilman, Kemenag akan berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” pungkasnya.(jpc/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version