FAJAR.CO.ID, KENDARI – Launching dan Bedah Buku Memoar berjudul ‘Nur Alam Gubernur Yang Dipenjarakan, Dipaksa Salah Divonis Bersalah’ yang ditulis oleh seorang jurnalis bernama Naeema Herawati.
Dalam agenda bedah buku ini, menghadirkan narasumber Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013 – 2015 Dr. Hamdan Zoelva, SH.,MH, Ahli Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, SH.,M.Hum, dan Ahli Hukum Pidana Dr. M. Arif Setiawan, SH, MH.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tina Nur Alam, Sitya Giona Nur Alam, dan H. M. Radhan Algindo Nur Alam, Gubernur Sultra Ali Mazi, Wagub Sultra Lukman Abunawas, mantan Wali Kota Kendari Asrun, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Wakil Bupati Konsel Rasyid, mantan Bupati Muna Barat Raji’un Tumada, Ketua Golkar Sultra Herry Asiku, Ketua Hipmi Sultra Alvian Taufan Putra, Sekda Provinsi Sultra Hj. Endang Abbas, dan Anggota DPRD Kota Kendari Abdul Rasak, dan sejumlah undangan lainnya.
Tina Nur Alam, Istri Mantan Gubernur Sultra Nur Alam dalam wawancara dengan awak media menyampaikan rasa terima kasihnya atas suksesnya kegiatan launching dan bedah buku tersebut, Senin (7/3).
“Jadi kita sudah menyaksikan kegiatan bedah buku, Alhamdulillah sukses semua hari ini, dan kita sudah mendengar semua ulasan para ahli hukum dalam hal ini dari Dr. Hamdan Zoelva, Dr. Margarito, Dr. Arif, dan semua sangat jelas apa yang dibedah dalam buku memoar Nur Alam, Gubernur yang dipenjarakan, dipaksa salah, divonis kalah,”ujarnya.
Lanjut istri mantan Gubernur Sultra Nur alam ini, bahwa saya kira adik-adik semua, insan pers semua kita sudah menyimak bagaimana mereka berbicara adalah pakar hukum