Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamannya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 Tahun Penjara.(IMR/FNN)
Beranda
Kriminal
Sembunyikan 1,1 Kg Sabu-sabu di Rumah Kosong, Seorang Bandar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra