FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sultra Menangkap seorang Bandar Sabu-sabu bernama Fahrul Manan (42) di Jalan Bete-bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Hari Sabtu, (5/3), dan selanjutnya pada Hari Minggu (6/3), dilakukan pengembangan dan pengeledahan di sebuah rumah kosong di BTN Griya Sinaji Blok A3 No.4 di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, tim menemukan Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 43 sachet seberat 1,110 kilogram
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin (7/3).
“Untuk penangkapan Narkotika yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra pada hari Sabtu, 5 Maret 2022 mengamankan seorang tersangka bernama Fahrul Manan atas peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu,”ungkapnya.
Lanjutnya, dari tanggal 5 Maret 2022, setelah ditangkap tersangka, dan tim melakukan pengembangan pada tanggal 6 Maret 2022, di BTN Griya Sinaji Blok A 3 Nomor 4, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari
“Dan ditemukan Narkotika jenis Sabu-sabu kurang lebih ada 43 Sachet plastik bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,110 Kg,”tandasnya.
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menambahkan bahwa penangkapan terhadap tersangka, berkat kerjasama kami dengan masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran jaringan pelaku Narkotika ini, kami bisa mengungkap untuk yang kesekian kalinya.