“Tersangka merupakan ASN lingkup Pemkot Kendari dan tersangka mengaku mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu sejak tahun 2019,”terangnya.
“Tersangka menerima paket Narkotika sabu-sabu ini dari lelaki bernama Toneng dengan cara ditempel di Taman BTN Graha Asri, di Kecamatan Puuwatu sebanyak 1 paket, yang kemudian oleh tersanka dibagi menjadi 2 paket untuk dikonsumsi. Menurut tersangka, lelaki bernama Toneng ini merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjung Pinang,”tandasnya.
Sementara itu, ditempat yang berbeda, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat dimintai tanggapannya terkait ada ASN Lingkup Pemkot yang tertangkap dalam kasus Narkotika mengaku sangat menyayangkan adanya ASN seperti itu.
“Tentu kita sayangkan, karena seharusnya sebagai aparatur sipil negara memberikan contoh yang baik ke masyarakat, sehingga untuk kasus ini saya serahkan kepada penegak hukum, silahkan di proses sesuai ketentuan yang berlaku, biarlah nanti keputusan pengadilan yang kita jadikan rujukan,”ujarnya.
Lanjut Sulkarnain, bahwa silahkan, proses hukumnya berlangsung dan saya sekali lagi memperingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah Kota Kendari, seluruh ASN lingkup pemerintah Kota Kendari.
“Cukup ini yang terakhir, karena tentu sangat tidak baik bagi masyarakat kita dan sekaligus perlu diingatkan, kalau benar-benar nanti terbukti tentu nanti akan ada sanksi yang berat yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka SAT akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(IMR/FNN)