FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari teken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) serta kesepakatan dalam bidang bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dilaksanakan di Ruang Media Center Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Rabu (9/3).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Shirley Sumuan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Hj. Nahwa Umar dan sejumlah pimpinan OPD dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Dinas Perikanan Kota Kendari, Dinas Kesehatan Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Dinas Perumahan, Kawasan pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, serta Dinas Pertanian Kota Kendari.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat diwawancara oleh awak media menyampaikan rasa syukurnya atas penandatanganan MoU hari.
“Alhamdulillah, kita bersyukur kita melakukan MoU hari ini, tidak hanya dilevel Pemerintah Kota dan Kejaksaan, tetapi juga sampai ke level organisasi perangkat daerah (OPD), seperti yang dijelaskan tadi dalam rangka untuk bisa mempermudah koordinasi dan komunikasi terkait dengan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang ada di Kejari Kendari,”ujarnya.
Lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, bahwa sebenarnya kita sudah merasakan manfaatnya beberapa tahun terakhir, karena pendampingan dan konsultasi yang selama ini kita lakukan sangat bermanfaat, terbukti mampu menuntaskan beberapa aset, menyelamatkan beberapa aset kita yang mendapatkan penuntutan dari pihak-pihak tertentu, termasuk masyarakat.