Direktur PT. JAP Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, Diserahkan ke Kejati Sultra

  • Bagikan

“Kami sangat mengapresiasi Kejati Sultra atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Polda Sultra dalam penangangan kasus ini. Pelaku pertambangan llegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis,”jelasnya.

Sambungnya lagi, bahwa Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah pelaku kejahatan.

“Kami ingatkan kembali para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang ilegal kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara,”jelasnya.

Kata Rasio Ridho Sani, pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya.

“Saya sudah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai tersangka RMY. Kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal,”tegasnya.

Ia juga meminta kepada penyidik Gakkum KLHK yang di Jakarta untuk bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami aliran keuangannya dan menerapkan penegakan hukum tindak pidana multidoor atau pidana berlapis termasuk penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.

  • Bagikan