Usai Minum Arak, Tiga Remaja Nekat Rusak Kantor Polisi Subsektor Kontukowuna

  • Bagikan

“Sesampainya di depan pagar Kantor Polsubsektor Kontukowuna, ketiga tersangka mencabut kayu pagar Polsubsektor Kontukowuna dan setelah mencabut para tersangka berjalan menuju ke arah bangunan Polsubsektor Kontukowuna untuk melakukan pengrusakan,”terangnya lagi.

Astaman menuturkan bahwa setelah mereka sampai di Polsubsektor Kontukowuna, salah seorang tersangka yang masih berusia dibawah umur mematikan lampu kantor dengan menurunkan Spanen Lampu.

“Kemudian para tersangka memukul kaca jendela Kantor Polsubsektor Kontukowuna dengan menggunakan sebatang kayu yang dipegang oleh para tersangka yang mengakibatkan kaca jendela kantor polsubsektor Kontukowuna pecah sebanyak 6 buah,”bebernya.

Lanjutnya lagi, kemudian para Tersangka melarikan diri dan membuang barang bukti kayu di lokasi Kantor Camat Kontukowuna.

“Adapun motif dari pada pengrusakan yang dilakukan oleh para tersangka disebabkan karena para tersangka mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis arak,”pungkasnya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 AYAT ( 2 ) Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version