Rumah, Mobil Sport hingga Moge Milik Doni Salmanan Disita Bareskrim Polri

  • Bagikan
Penyidik Bareskrim Polri sita mobil mewah merek Porsche milik tersangka Doni Salmanan. (Dok: Bareskrim Polri)

Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(jpc/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version