Dua Pelaku Pengeroyokan di Jalan Saranani, 4 Pelaku Lainnya Masih DPO

  • Bagikan

“Atas kejadian tersebut korban AEP mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek pada pinggang kiri, luka robek pada punggung dan dirawat di RS. Dr Ismoyo Kendari,”pungkasnya.

Untuk diketahui, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP ancaman pidana 7 tahun penjara.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version