Aturan HET Minyak Goreng Dihapus, Fraksi PKS: Penimbun Bersorak, Mendag Jilat Ludah Sendiri

  • Bagikan
Mendag Muhammad Lutfi melakukan peninjauan ke ke pabrik minyak goreng di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Senin (14/3).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, keputusan pemerintah menyerahkan pengelolaan minyak goreng pada mekanisme pasar menandakan pemerintah kalah menghadapi tekanan pengusaha minyak goreng.

Pasalnya, setelah mengadakan pertemuan dengan produsen minyak goreng, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah di masyarakat menjadi sebesar Rp 14 ribu per liter pada Selasa, 15 Maret 2022.Padahal sebelumnya, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.

Selain itu, pemerintah juga mencabut aturan HET minyak goreng kemasan dan menyerahkannya melalui mekanisme pasar.

“Para penimbun, yang menahan migor murah, akan sorak-sorai merayakan kemenangan ini sambil mencibir inkonsistensi kebijakan Pemerintah serta Mendag yang menjilat ludah sendiri,” kata Mulyanto kepada awak media, Kamis (17/3).

Mulyanto berujar, tidak aneh kalau pengusaha dapat mendikte Pemerintah, karena pasar minyak goreng bersifat oligopolistik.

Dia berujar, dari data Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha, pasar minyak goreng dari hulu ke hilir, termasuk terintegrasi ekspor, dominan dikuasai hanya oleh 4 produsen.

“Mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk mengatur produksi dan harga dalam pasar yang bersifat oligopolistik ini. Karenanya mana sudi mereka diganggu,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Apalagi harga CPO sedang bagus-bagusnya, menembus angka USD 2.000 per ton. Penerimaan ekspor Indonesia tahun 2021 atas CPO sebesar USD 28.5 miliar naik 55 persen dibanding tahun 2020 yang hanya USD 18.4 miliar.

  • Bagikan