Kuasa Hukum: Tiga Excavator dan Dump Truk yang Dijadikan Barang Bukti, Bukan Milik PT. JAP

  • Bagikan

Kata Ricky mengilustrasikan bahwa sekarang, kita fear-fearan aja bang, masa rumahnya di perumahan, pasti juga setiap bulan bayar 500 ribu atau 50 ribu untuk ngangkut sampah, iya kan.

“Kita motong pohon nih, saya baru kemarin nih, dua minggu yang lalu, motong pohon dirumah, saya minta tukang sampah saya ngangkut, satu kali ngangkut 500 ribu, wajar kiranya buat naruh itu di tempat sampah,”imbuhnya.

Terkait berapa jumlah tanah yang diminta dipindahkan, Ricky menjawab Tidak tahu, pak ijin, kita baru tahu tonasenya, ketika terjual dan ada proses ada pengangkutan, baru dimasukin ke tongkang baru tahu kita, berapa ton itu.

Lanjut Ricky kembali menjelaskan bahwa perjanjiannya tadi, apa kaitannya dengan ilustrasi tukang sampah tadi, hanya 350 ribu satu kali angkut dan naruh disitu, daripada dia buang-buang jauh, pikir taruh dekat dapat 350 ribu satu ton, sudahlah. Eh salah satu ret, ya, sudahlah.

“Hanya kayak gitu, pak. Sesimpel itu, mungkin bangsa Indonesia ini, gampang berpikir rumit, Jadi lebih suka berpikir rumit. Jadi menurut kami, tidak ada ilegal miningnya, sudah jelas 1.800 persen tidak ada ilegal miningnya,”tandasnya.

Untuk diketahui, Dirut PT. JAP berinisial RMY (27) diduga telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang terletak di Blok Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dan saat ini Dirut PT. JAP ini telah diserahkan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kepada Kejati Sultra untuk disidangkan.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version