Melalui Kuasa Hukumnya PT. JAP Bantah Lakukan Ilegal Mining di Blok Mandiodo Konawe Utara

  • Bagikan

“Hari ini Bapak RMY ditahan dengan Sprindik yang baru, itu tertanggal 14 Desember 2021 dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)nya, tapi Sprindik yang pertama itu, sudah ada sekitar bulan Oktober 2021,”terangnya.

Kata Ricky, sprindik yang awal, ini awal mulanya, Sprindik awalnya itu sudah dibatalkan oleh Praperadilan, ada petikannya, ini praperadilan pada Sprindik yang awal, itu sudah dibatalkan, karena dinyatakan penyidikannya tidak sah.

“Menyatakan menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan surat perintah penyidikan No. SPDP. 16/ BPPHLHK.3/ SW-I/ PPNS/ 10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,”kata Ricky menyampaikan petikan putusan praperadilan.

Lanjut pengacara dari M~S & P Law Firm ini, bahwa dengan telah dibatalkan Sprindik tersebut, maka penangkapan, penahanan, penyitaan, semuanya sudah dinyatakan tidak sah, dan harus sesegera mungkin dilepaskan, karena sifat dari Praperadilan itu, adalah final dan mengikat.

” Ternyata setelah itu, diterbitkanlah Sprindik yang baru pada tanggal 14 Desember 2021, jadi sebelum ini diputus, sudah diterbitkan lagi Sprindik yang baru di 14 Desember 2021, yang mengakibatkan rekan kami, Bapak RMY dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan,” bebernya.

Lebih lanjut, Ricky menyampaikan latar belakang kasus ini mulai bergulir.

“Bahwa kasus ini latar belakangnya adalah, saya tidak menyebut nama Perusahaan Terbatas (PT) nya, nama PT nya nanti akan kami rilis ketika di persidangan, sekaligus dengan bukti-bukti yang akan kami berikan dipersidangan,”imbuhnya.

  • Bagikan

Exit mobile version