“Ada PT. A yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan memiliki izin untuk perluasan, pelebaran koridor jalan dari Dinas PSTP BKPM yang memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT. B untuk melakukan pembuatan jalan tersebut diatas jalan rintisan yang sudah ada, dan izin PTSP tersebut diberikan berdasarkan kepada penelitian yang juga dilakukan oleh pihak Kehutanan, terbitlah PTSP tersebut,”jelasnya.
Ricky membeberkan bahwa PT. A meminta kepada PT. B untuk membuat jalan tersebut, koridor jalan, dan PT. B yang masuk untuk membuat koridor jalan tersebut, kebetulan memasuki kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. JAP.
“Karena memasuki Kawasan PT. JAP, maka PT. JAP berkeberatan dan meminta kepada PT. B untuk tidak melakukan itu, dan ditanyakan, jika sudah dilakukan pelebaran Jalan tersebut, dikemanakan tanah itu, hasil dari pembuatan jalan itu, dikemanakan? Dan dijawab oleh PT. B bahwa tanah ini akan dibuang,” terang Ricky.
Kata Ricky melanjutkan, bahwa mengingat ditempat itu, merupakan wilayah IUP, sehingga ada kemungkinan didalamnya ada nilai komersil, maka PT. JAP meminta kepada PT. B untuk meletakkan hasil galian dari pelebaran jalan tersebut di suatu tempat.
“Kalau PT. JAP belum pernah menjual sama sekali sampai dengan hari ini, tidak ada kegiatan pertambangan sampai dengan hari ini, dan saat ini hanya beberapa orang dalam PT. JAP belum menjadi sebuah Badan Hukum yang memiliki tenaga kerja yang banyak sesuai dengan perusahaan pertambangan pada umumnya,” tuturnya.