Melalui Kuasa Hukumnya PT. JAP Bantah Lakukan Ilegal Mining di Blok Mandiodo Konawe Utara

  • Bagikan

Lanjutnya, Ada runutan atau izin-izin pertambangan yang miliki PT. JAP di point 5, silahkan. Rekan-rekan bisa melihat, bahwa kami tidak diam saja, tapi perjalanan itu, terus berjalan dari A sampai F, dan dikuatkan juga oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 129, dan lain sebagainya itu ada dalam press release.

“PT. JAP sampai saat ini, juga masih dalam pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan sampai saat ini, tidak ada satupun putusan Pengadilan dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang pada pokoknya membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT.JAP dan rekomendasi PT. JAP,” kata Ricky.

“Jadi Pak RMY itu, selalu datang setiap ada panggilan, tidak pernah tidak hadir, tetapi tetap juga ditahan, itulah beberapa hal yang ingin kami kemukakan, karena hak jawab ini, kami rasa perlu kami lakukan, karena isunya sudah mulai berkembang, bahwa didalam press release yang dilakukan oleh rekan dari Gakkum juga ada menyebutkan adanya kemungkinan money laundry, dan lain sebagainya, Ini tentu saja mencederai nama baik dari bapak RMY yang baru berumur 27 tahun, dan saat ini baru mengemban Dirut PT. JAP,” imbuhnya.

“Dan kami melihat pemberitaan yang dilakukan sampai dengan saat ini sudah tidak imparsial, dan kami melihat Hak asasi klien kami, hak asasi rekan kami Bapak RMY juga sudah dilanggar, dan kami juga melihat bahwa asas praduga tidak bersalah, rasa-rasanya kok sudah tidak ada lagi, sudah berganti menjadi asas praduga bersalah,”

“Berdasarkan kepada itu, maka kami berterima kasih kepada rekan-rekan yang sudah bersedia menyediakan waktunya untuk kami memberikan hak jawab kami,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version