FAJAR.CO.ID, KENDARI – Komisaris PT. James & Armando Pundimas (JAP) Edy Yasin, melalui Ricky K Margono, SH.,MH selaku Kuasa Hukum PT. James & Armando Pundimas (JAP) gelar Konferensi Pers untuk menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan telah ditahannya Direktur Utama (Dirut) PT. JAP yang berinisial RMY (27).
Dirut PT. JAP ini diduga telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang terletak di Blok Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dan saat ini Dirut PT. JAP ini telah diserahkan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kepada Kejati Sultra untuk disidangkan.
“Perkenalkan disebelah kanan saya, adalah Bapak Edy Yasin selaku Komisaris dari PT. JAP, yang juga ayahanda Direktur Utama (Dirut) PT. JAP yang berinisial RMY (27),”ujarnya mengawali konferensi persnya, Kamis (17/3) sore.
Lanjutnya, bahwa hari ini kami mengundang rekan-rekan semua berkaitan dengan adanya keinginan kami memberikan klarifikasi atau hak jawab sebagai penyeimbang karena sesuai dengan UU Pers disampaikan berita harus berimbang, dan hari ini adalah kesempatan untuk kami memberikan hak jawab kami.
“Rekan-rekan sudah kami berikan press releasenya, dan izinkan kami menyampaikan hal tersebut, bahwa saat ini Direktur kami, Bapak RMY sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang berada di Kendari oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi,”jelasnya lagi.
Sambung Ricky, Ijinkan kami menyampaikan bahwa permasalahan ini sebetulnya, bahwa sebelumnya sudah pernah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebelumnya, artinya ada 2 Sprindik.