Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kemudian pelaku kembali mengayunkan parangnya yang dipegangnya ke arah korban dan mengenai kepala bagian atas korban, setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban bersama istrinya.
“Selanjutnya, pada hari jumat, (18/3) sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Resmob Polres Muna yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra mendapatkan informasi, bahwa pelaku penganiyaan tersebut sedang berada di rumahnya,” kata Astaman.
Kemudian Tim Resmob Polres Muna yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Astaman Rifaldy Saputra berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka LF (33) bertempat di rumah orang tuanya di Dusun 4, Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.
“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan motif pelaku melakukan kejahatannya karena berada dalam pengaruh minuman keras,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka pernah ditahan di Polresta Kendari atas tuduhan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada tahun 2016 dengan vonis kurungan 5 bulan penjara. Dan untuk kasus penganiayaan ini, tersangka akan dikenakan Pasal 353 ayat (1) KUHP subsiber Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 4 tahun Penjara.(IMR/FNN)