Tiga Remaja Pelaku Pengeroyokan di Jalan Saranani Ditangkap Polisi, 2 Masih DPO

  • Bagikan

“Adapun tersangka, yang kembali diamankan ada sebanyak 3 orang yakni MA (21) dan 2 tersangka lainnya masih dibawah umur,” ujarnya.

Sambungnya, dan apapun yang masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian yakni DN dan RF.

“Ini penambahan dari yang sudah kita rilis kemarin, jadi untuk tersangka yang sudah diamankan sampai saat ini adalah sebanyak 5 orang, satu diantaranya sudah dewasa inisial MA dan 4 orang masih dibawah umur,”pungkasnya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka ini adalah Pasal 170 Ayat (2), dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jadi kasusnya ini bermula saat si korban mendatangi kumpulan dari para tersangka ini, dimana adiknya si korban pada saat itu terkena busur, dan atas dasar itu korban ini mendatangi kelompok yang sedang ngumpul disitu, menanyakan kenapa adiknya kena busur.

Namun pada saat si korban mendatangi tempat tersebut, langsung saja dikeroyok oleh para pelaku.

Dan akibat pengeroyokan ini korban berinisial AEP (23) mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek dibagian pinggang kiri, luka robek pada punggung dan harus dilarikan ke RS Dr. Ismoyo (RS Korem) Kendari untuk perawatan.

Terkait apakah tindakan pembusuran ini sudah dilakukan berulang kali, pihak kepolisian masih dalam proses pengembangan.

Dan berdasarkan informasi dari Kepolisian, kelompok ini setelah dilakukan pengembangan, mereka adalah kelompok-kelompok anak remaja yang kadang membusur orang pada saat lewat, jadi siapapun yang lewat dibusur.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version