Dugaan Penipuan Merek Dagang, Juragan 99 Dilaporkan Kebareskrim

  • Bagikan
Juragan 99

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah dua crazy rich asal Medan dan Bandung, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan, dipolisikan, kini giliran Gilang Widya Perdana alias Juragan 99 si crazy rich Malang yang ikut dilaporkan ke polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut. Menurut Ramadhan, Gilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

“Iya sudah ada laporannya (terhadap Gilang Widya Perdana ke Bareskrim Polri-Red),” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).

Namun demikian, Ramadhan belum menjelaskan lebih detail. Ia juga tidak membeberkan siapa pihak yang melaporkan Gilang.

Ramadhan hanya menjelaskan bahwa pelapor melaporkan Gilang karena si Juragan 99 itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 tentang kejahatan terkait rahasia dagang.

Kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, selajutnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan atau Perbuatan Curang.

Diketahui, Gilang Widya Perdana memiliki bisnis dengan nama J99 Corp. Bisnis itu memilki banyak usaha, mulai dari kecantikan, transportasi, otomotif, konveksi, hingga air mineral.

Salah satu merek usaha yang terkenal milik J99 Corp yakni produk kecantikan MS Glow. Istri Gilang, yakni Shandy Purnamasari adalah bos dari merk ini. (jpc)

  • Bagikan