Dugaan Pencemaran Lingkungan di Desa Lamondowo, DLH Konut: Yang Harus Bertanggung Jawab adalah Pemilik IUP

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE UTARA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara menanggapi dugaan pencemaran lingkungan khususnya sumber-sumber air di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus tersebut, Kamis (24/3).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Inventarisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) DLH Konut, Sulhayati saat diwawancara awak media saat menerima demontrasi dari Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (Kompak).

“Apa yang terjadi disana, di bekas eks IUP PT. KMS 27, waktu itu kita sudah lihat sendiri, apa yang terjadi disana, dan PT. Aneka Tambang (Antam) yang harus bertanggung jawab disini, karena intinya PT. Lawu Agung Mining (LAM) ini tidak mengaku melakukan kegiatan itu.

Lanjutnya, bahwa benar secara kualitas dan fisik yang kita lihat sudah terjadi pencemaran, tetapi untuk mengeluarkan rekomendasi dari DLH, harus ada data pendukung yaitu uji laboratorium, bukan hanya secara fisik, itu yang bisa saya sampaikan.

“Dasar kami mengatakan yang harus bertanggung jawab adalah PT. Aneka Tambang (Antam) karena yang memiliki IUP adalah PT. Aneka Tambang (Antam), dan yang kami kejar itu adalah PT. Antam, kita tidak mengejar PT. LAM atau sub-sub kontraktor dibawahnya,”tegasnya.

Kata Sulhayati, Jadi kita sudah sama-sama teman-teman dan ada beberapa sudah turun ke lokasi, dan disini jelas, bahwa kapasitas DLH disini, yang dia kejar adalah pemegang IUP,

“Jadi yang bertanggung jawab dari kontraktor-kontraktor itu adalah pemegang IUPnya,”tandasnya.

  • Bagikan