FAJAR.CO.ID, KENDARI – Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe melaksanakan Operasi Pasar Bersama untuk memberantas rokok ilegal. Kegiatan operasi pasar dilakukan di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari yang lalu.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Kamis (24/3).
“Operasi pasar dilaksanakan dengan cara melakukan pengecekan rokok – rokok yang beredar atau dijual oleh toko – toko dan kios -kios yang ada di Kecamatan Unaaha,”ungkapnya.
Lanjutnya, selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada toko dan kios tentang perbedaan dan ciri – ciri rokok ilegal.
“Dalam operasi pasar ini, tim melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal yang ditemukan yaitu sebanyak 6.600 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 7.593.000,” bebernya.
Sambungnya, dan total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (PPN HT) dan pajak rokok sebesar Rp 4.760.000,-.
“Bea Cukai Kendari akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara. Mari bersama kita Gempur Rokok Ilegal,”pungkasnya.(IMR/FNN)