“Yang kami harapkan bahwa apapun pelanggaran atau tindak pidana baik kejahatan lingkungan atau apapun, seharusnya aparat penegak hukum tidak tebang pilih, hukum ini jangan hanya milik para pemilik modal, intinya kami berharap bahwa pihak kepolisian sebagai benteng terakhir penegakan hukum seharusnya bertindak dengan seadil-adilnya sesuai fakta-fakta yang terjadi,”pungkasnya.
Kata Iqbal, bahwa bukti-buktinya ada pelanggaran disana, ada hasil pemeriksaan Penegak Hukum (Gakkum) di halaman 20 dan halaman 21 di lokasi IUP IPPKH PT. KMS 27 itu, disitu jelas dikatakan bahwa ada ditemukan aktivitas penambangan oleh PT. LAM dan yang ditemui saat itu adalah Kepala Pengawas PT. LAM atas nama Aswan Edison.
“Jadi PT. LAM ini dia diberikan join operasional (JO) eksklusif, itupun mekanismenya menurut saya, PT. Antam melakukan itu tidak secara terbuka,”tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat dan Dokumen yang diterima oleh fajar.co.id yakni Surat Nomor : 553/00/DAT/2022 perihal Dokumen Kunker Specifik Komisi VII DPR RI dan Kontrak Utama Jasa Pertambangan di Wilayah Mandiodo, Lasolo, dan Lalindu Nomor : 9846/9231/DAT/2021 antara PT. Antam dengan Konsorsium Kerjasama Operasi (KSO) Mandiodo Tapunggaya Tapuemea yang dibuat dan ditandatangani pada hari Rabu, 22 Desember 2021 oleh dan antara PT. Antam. Tbk yang diwakili oleh Dana Amin selaku Direktur Utama dan untuk selanjutnya disebut dengan pihak Pertama.
Dan adapun KSO Mandiodo Tapunggaya Tapuemea, sebuah konsorsium tidak berbadan hukum, dengan NPWP No. 53.590.083.1-811.000 yang terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara republik Indonesia sesuai Perda Provinsi Sultra yang diwakili oleh La Ode Suryono dalam kedudukan dan jabatan selaku Direktur Utama, sebagai pihak lainnya, secara tanggung renteng dengan Konsorsium tidak berbadan hukum yang beranggotakan PT. Bahtera Sultra Mining (BSM), PT. Lawu Agung Mining (LAM) (KSO Sultra Mining), PT . Lawu Industri Perkasa dan PT. Prima Utama Sultra secara bersama-sama dan secara tanggung renteng sebagai KSO Mandiodo Tapunggaya Tapuemea dan selanjutnya disebut pihak kedua.