Sambung mantan Kapolsek Kendari ini, bahwa kemudian petugas Kepolisian juga mengamankan 1 buah timbangan digital dan 1 unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan No. simcard milik tersangka terlapor.
“Menurut pengakuan tersangka, bahwa ia baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dari lelaki yang mengaku bernama Kumis dengan cara ditempel di depan pertamina THR, Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sebanyak 3 paket Narkotika Jenis Sabu-sabu,”imbuhnya.
Kata Jupen, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga selaku pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu
-sabu, dan tersangka mengaku mengunakan Narkotika Jenis Sabu-sabu sejak tahun 2017.
“Setelah itu tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.
Untuk diketahui tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (IMR/FNN)