Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Mansyur Yahya menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan.
Pemprov Sulsel melalui bara dan jasa akan mengembalikan pengguna anggaran, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atu konsultasi ke LKPP.
Aturan penunjukan langsung mengacu pada Perpres 16 Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Per-LKPP No. 12 Tahun 2021. (Pojoksatu/fajar)