Salat Tarawih di Masjid Boleh Asal Sudah Vaksin Ketiga, Imam Shamsi Ali: Saat Natal, Imlek dan MotoGP Kenapa Tidak Ada Syarat Booster?

  • Bagikan
Shamsi Ali

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Imam Islamic Center of New York Muhammad Shamsi Ali diduga menyindir Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan terkait aturan salat tarawih selama Ramadan 2022.

Melalui akun Twitternya, Direktur Jamaica Muslim Center itu mengingatkan jangan membuat aturan hanya ketika ada kaitannya dengan agama Islam.

“Jangan salah paham. Saya mendukung vaksin, bahkan booster. Tapi jangan aturan dibuat hanya ketika ada kaitan dengan agama (Islam),” kata Imam Syamsi Ali, dikutip dari akun Twitternya, @ShamsiAli2 pada Kamis (24/3).

Ulama asal Bulukumba Sulawesi Selatan itu menyinggung penyelanggaran MotoGP dan tahun baru yang aturannya lebih longggar.

“Di saat tahun baru/natal, tahun baru China, balap motor, dll. Kenapa tidak ada aturan harus booster? Masalahnya di aturan yang menimbulkan rasa ketidakadilan,” tandas Syamsi Ali.

Sebelumnya, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan menyebut salat tarawih di masjid diperbolehkan selama Ramadhan 2022.

Kendati demikian, Luhut meminta agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan dan juga melengkapi vaksinasi hingga vaksin ketiga atau booster.

“Kalau tarawih bisa lebih bebas, rapat, tapi tangan dicuci, ini (masker) pasang, booster,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu. (pojoksatu/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version