FAJAR.CO.ID, KENDARI – 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang “kalah” dalam sengketa di blok tambang Nikel Mandiodo di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara boleh saja di akomodir untuk tetap berpartisipasi di Blok tambang tersebut asalkan sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang disepakati.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat diminta tanggapannya terkait nasib 11 IUP yang pernah ada di Blok Mandiodo tersebut, Kamis (24/3).
“11 IUP itu kan memang secara de jure dan de facto memang sudah dicabut izinnya, sudah ada keputusan inkrah, jadi saya kira itu, jadi sekarang dengan skema baru, seluruh kawasan itu, itu memang IUPnya PT. Antam,”ujarnya.
Lanjutnya terkait Nasib 11 IUP itu, saya kira itu persoalan dikemudian nanti, jadi aspek mau di akomodir sudah barang tentu, nanti akan ada cara-cara tertentu untuk mengakomodir semua pihak.
“Dan kalau memang mereka-mereka (11 IUP) masih tetap ini berpartisipasi, kenapa tidak? Bisa kita akomodir, sejauh sekali lagi, semuanya dengan mekanisme dan tata cara yang disepakati bersama atau yang disebut dengan Best Mining Practice yang menyangkut aspek lingkungan, menyangkut tentang berbagai hal lainnya,”tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan penelurusan fajar.co.id, terdapat surat putusan yang dikeluarkan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jendral Mineral Dan Batu Bara (Dirjen Minerba) pada tanggal 23 Desember 2021 perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang bernomor T-1502 /MB.04/DJB.M/2021 Dirjen Minerba.