2 Pengedar Dibekuk Resnarkoba Polresta Kendari Usai Jual Sabu-Sabu Ke Konawe Utara,

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap 2 Pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial HS(42) dan SS (33) di dalam rumah di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Hari Rabu (30/3) sekira pukul 16.30 WITA.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak dan didampingi oleh Ps Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Jum’at (1/4).

“Adapun barang bukti yang disita yakni sebanyak 7 sachet plastik bening berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu-sabu dengan seberat 12,82 gram dan juga menyita barang bukti non narkotika lainnya yakni 1 sendok sabu-sabu,
1 buah bong,
1 korek api gas
, 1 potong plastic warna hitam,
1 buah dompet warna orange, 1 buah tas warna coklat , dan 1 unit handphone merk Samsung warna putih beserta Sim Card,”ungkapnya.

Kata Jupen, adapun kronologi penangkapan kepada kedua tersangka ini, berawali
pada hari Selasa, 29 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WITA, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat Info dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Prof. Muh. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap dan atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Dengan informasi tersebut, anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu, 30 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di dalam rumah HS di Jalan Prof. Muh. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap HS dan SS,”bebernya.

  • Bagikan