“Karena kita tahu bahwa dinamis tuntutan masyarakat ini terus meningkat dan kita mulai mengarah pada pelayanan elektronik, yang tadi juga sudah menjadi poin, bahwa insya Allah, konsen kita nanti bagaimana masyarakat memanfaatkan kemajuan teknologi ini, agar semakin mudah terlayani,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo menyampaikan bahwa yang pertama, kami perlu sampaikan bahwa untuk penyerahan hasil kepatuhan 2021, kita pakai cara yang berbeda tahun ini.
“Sebelumnya kita serahkan bersama-sama dan tahun ini kita serahkan per Kabupaten/Kota, kenapa? karena supaya kita bisa menjelaskan secara detail temuan-temuan kita dan apa yang harus diperbaiki. Dan semoga ini berdampak nanti pada penilaian berikutnya ditahun 2022 ini,”ungkapnya.
Kata Mastri melanjutkan, bahwa yang kedua, terkait dengan penilaian di Pemerintah Kota. Dari penilaian kita tahun ini ada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang kita nilai, selain Dinas Catatan Sipil (Capil) Kota Kendari dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), itu adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari.
“Dan dari penilaian kita, hampir seluruh produk pelayanan publik di Dikmudora Kota Kendari, itu komponen standar pelayanannya belum terpenuhi, sehingga itu yang membuat nilai untuk OPD Dikmudora Kota Kendari itu merah. Dan itu mempengaruhi nilai keseluruhan di Kota Kendari,”bebernya.
Sambungnya lagi, selain itu, memang kita tahun ini melakukan penilaian selain non elektronik, juga melakukan penilaian elektronik, seperti basis website tetap kita cek, dan pada saat kita melakukan penilaian itu, ketika websitenya tidak aktif atau tidak ada, berarti nilainya akan rendah, didalam penilaian Ombudsman.