“Tetapi kami di setiap pertemuan dengan pemerintah Kabupaten/Kota, kita menyampaikan temuan-temuan kita, poin-poinnya apa yang kita temukan, dan apa yang perlu diperbaiki,”
Kata Masri berharap agar semoga di tahun 2022 ini, performance layanan publik dalam hal pemenuhan komponen standar sesuai Undang-undang no.25 tahun 2009, itu bisa dipenuhi dengan baik dan hasilnya bisa sesuai target kami di tahun 2022 ini, dari 1 Provinsi dan 17 Kabupaten/Kota, itu yang hijau minimal setengahnya dan tidak ada yang merah.
“Itu target kita dari Ombudsman RI, sehingga kita push secara lebih serius, mengingatkan kepada seluruh pemerintah Kabupaten/Kota, karena kalaupun kita dorong secara terus menerus, tapi Pemerintah Kabupaten/Kotanya yang tidak greget, tidak ada kemauan untuk melakukan perbaikan komponen standar pelayanan publik, maka tidak ada perubahan ditingkat perbaikan komponen standar pelayanan publik,”
Lebih lanjut Mastri menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, penilaian terkait komponen standar pelayanan publi dilaksanakan di seluruh kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia. kenapa? Karena Bappenas sudah menjadi ini salah satu target nasional untuk peningkatan pelayanan publik.
“Dan kedepan, Ombudsman RI sedang mendorong satu opini pelaku publik kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang sekarang sedang digodok bersama-sama dengan Bappenas, nah kalau opini pelayanan publik ini dilaunching oleh Ombudsman, maka komponen pelayanan standar itu menjadi satu bagian, karena ada 3 aspek yang akan dimasukkan, yang salah satunya adalah penilaian komponen standar pelayanan publik,”pungkasnya.(IMR/FNN)