Terlibat Peredaran Sabu-Sabu, Oknum Polisi Polres Wakatobi Dipecat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang oknum polisi dari Polres Wakatobi berinisial Aipda A (36) yang terlibat dalam peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu diputuskan dipecat secara tidak hormat dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Ketua Komisi sidang yakni Wakapolres Wakatobi pada hari Jum’at (1/4).

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Prianto Teguh Nugroho dalam wawancara dengan fajar.co.id, Sabtu (2/4).

“Sidangnya berlangsung 3 hari dan telah Diputuskan dalam sidang pada hari Jum’at (1/4),”ujarnya.

Lanjutnya, sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi sidang yakni Wakapolres Wakatobi.

“Putusannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),”pungkasnya.

Untuk diketahui, Sebelumnya telah diberitakan, Aipda A ditangkap dengan seorang perempuan inisial AA di salah satu hotel di Kota Kendari dengan barang bukti sabu seberat 0,95 gram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap lima tersangka lainnya dengan inisial LZ, RDM, H, MTP dan R.(IMR/FNN)

  • Bagikan