“Adapun kronologi kejadian, berawal pada hari Senin (28/3) sekira pukul 22.00 WITA, pelaku MFP bersama pelaku berinisial E mendatangi tempat rental mobil dan merental satu unit mobil dengan menjaminkan identitasnya,”jelasnya.
Sambungnya, lalu kemudian bersama dengan pelaku E menjemput pelaku HA di salah satu hotel di Jalan Pasar Baruga, dan dengan mengendarai mobil rental tersebut, lalu ketiga pelaku berangkat ke tempat sasaran dirumah seorang warga berinisial S.
“Dan sesampai ditempat tersebut, para pelaku langsung memarkir mobil yang dikendarai didepan salah satu gudang milik S, dan selanjutnya ketiga pelaku ini turun bersama-sama membongkar pintu gudang, kemudian mengambil satu persatu barang yang berada didalamnya, dan menaikan ke dalam mobil,”ujarnya.
Selanjutnya kata Umar, para tersangka, meninggalkan tempat dengan membawa barang tersebut dan menurunkannya bersama-sama ke suatu rumah kosong
“Para pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke gudang dan mengambil barang-barang yang berada didalamnya sebanyak 2 kali dan aksi tersangka terekam CCTV di rumah korban S, dan pelaku MFP bersama E mendatangi tempat rental mobil dengan menjaminkan identitasnya serta 1 unit motor yang juga merupakan hasil pencurian,”imbuhnya.
Kata Umar, bahwa motif para pelaku yakni untuk memiliki dan menjual hasil curian untuk mendapatkan keuntungan, dan kerugian materil dari korban S sekitar 20 juta rupiah.
“Ketiga Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau membawa, memiliki, menguasai, menyimpan senjata tajam tanpa ijin atau dokumen dari pihak berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,”pungkasnya.(IMR/FNN)