FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian dan pembobolan di sebuah gudang masing-masing yakni MFD (28), HA (19), dan satu berinisial E masih dalam pengejaran alias DPO.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Baruga, AKP Umar dalam konferensi pers di Mapolsek Baruga, Selasa (5/4).
“Pelaku MFP yang merupakan residivis kasus penganiayaan ini ditangkap pada hari Selasa (29/3) sekira pukul 10.30 WITA pada saat dalam perjalanan di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku MFP membawa senjata tajam,”ujarnya.
Lanjutnya, dan untuk pelaku HA ditangkap pada hari Kamis (31/3) sekira pukul 23.30 WITA disalah satu hotel di Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baru Kota Kendari, dan satu pelaku lainnya berinisial E masih DPO.
“Adapun barang bukti hasil kejahatan ketiga pelaku adalah 1 set mesin diesel 12 PK kubota warna merah gandeng dengan dinamo listrik, 2 unit mesin bor tangan merek Makita, 1 unit mesin las merek Lakoni, 1 alat pemotong besi merek modern, 1 unit mesin pencuci kendaraan, 1 hidrolik pembuka ban mobil, 1 unit sikap kayu merek bos, 1 meja somel, 3 unit mesin pompa air merek Simitsu dan Lakoni,”bebernya.
Kata Umar, para pelaku melakukan pencurian dengan membongkar pintu gudang dengan mengunakan 1 kunci pipa dan memuat barang hasil curian dengan mengunakan 1 unit mobil jenis Agya DT. 1940 OE yang dilakukan oleh para pelaku di Jalan Wayong, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada hari Senin, (28/3) sekira pukul 01.40 WITA.