“Kemudian dari WA DL kami sita 200 liter Arak, dari LT sebanyak 515 liter Arak dan 40 liter miras jenis kameko, dari LB sebanyak 15 liter Arak dan 60 liter miras jenis kameko, dari MS 85 liter arak, lalu dari SD 110 liter kameko, dari LWK sebanyak 595 liter Arak, serta dari IM 40 liter Kameko dan sebanyak 80 liter Miras jenis Arak, ditambah 240 liter Miras jenis Arak yang disimpan dalam wadah jerigen ukuran 20 liter kami sita dari dari SBR,”ucapnya.
Kata Kabag Ops Polres Muna ini, dan kesemua barang bukti Miras tersebut kami amankan di Mako Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dimusnahkan.
“Kami berharap kegiatan ini memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di wilayah Hukum Polres Muna selama Ramadhan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan tindak Pidana dengan sengaja menyelenggarakan penjualan dan pengedaran minuman keras beralkohol tanpa seizin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat (1) pada nomor 9 tahun 2020 tentang Retribusi Izin tempat penjualan dan pengedaran minuman beralkohol.(IMR/FNN)