FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pengoptimalan pelayanan masyarakat, khususnya terhadap penanganan keadaan darurat menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui layanan Kendari Siaga 112.
Pengoptimalan layanan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang
layanan nomor panggilan darurat, maka layanan nomor panggilan darurat harus menggunakan Nomor 112.
Serta keputusan Wali Kota Kendari tentang penyelenggaran layan nomor tunggal panggilan darurat 112 dan SK Wali Kota tentang pembentukan terpadu koordinasi layanan Kendari Siaga 112.
Penyelenggaraan Kendari siaga ini melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kendari, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Basarnas, Kepolisian serta Pamong Praja.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Fadlil Suparman mengatakan bahwa Kota Kendari siap melaksanakan Program Pelayanan Terpadu Kendari Siaga itu.Dan bahkan telah didukung oleh pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kota Kendari.
“Kami memang sudah ada SK Wali Kota tentang Call Center 112 dan akan kita tindak lanjuti dengan SK Tim Koordinasi,” jelas Kadis Kominfo Kota Kendari, saat berada Fokus Grup Discussion (FGD) bersama Kementerian Kominfo (Kemkominfo) RI di Media Center Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Jum’at (8/4).
Sementara itu, Direktur Pengembangan Pitalebar Kemkominfo RI, Harapan Takaryawan menjelaskan layanan panggilan darurat 112 ini berguna untuk memudahkan masyarakat untuk melaporkan kondisi kedaruratan.